Rabu, 23 April 2014

Resensi Buku "Pengantar Hukum Internasional"

Peresensi        : Faiq Hidayat
NIM                : 12340099
Judul Buku    : Pengantar Hukum Internasional
Penulis            : I Wayan Parthiana, SH., MH.
Penerbit          : Mandar Maju Bandung
Tahun Terbit : 2003 (cetakan II)
Tebal Buku    : 444+xvi+cover

Untuk menciptakan Negara yang memiliki kesejahteraan, kedamaian dan terciptanya tatanan sosial yang baik pastilah membutuhkan hukum dalam pelaksanaannya. Hukum itu memberikan batasan-batasan agar subyek hukum itu tidak keluar dari aturan hukum yang berlaku. Begitupun juga dengan hukum internasional yang akan dibahas lebih lanjut dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Internasional hasil karya I Wayan Parthiana, SH., MH. ini yang terdiri dari 14 bab. Dimulai dengan pengenalan hukum internasioanal pada umumnya sehingga pembaca bisa terarah dalam memahami apa itu hukum internasional itu dan bagaimana mengenai batasan-batasannya serta struktur masyrakat internasional itu sendiri. Pada bab berikutnya penulis mencoba menggali lebih dalam untuk menguatkan bahwa hukum internasional sudah diterima di masyarakat sebagai hukum yang harus ditaati yang sebelumnya ditentang oleh Jhon Austin yang menyatakan bahwa hukum internasional bukan lah merupakan kaidah hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan saja. Sudah tidak diragukan lagi  bahwa eksistensi hukum internasional itu sudah diakui dan bagaimana eksistensi tersebut akan dijelaskan oleh mazhab hukum alam dan hukum positif. Selanjutnya dikuatkan oleh Hens Kelsen dalam pandangannya bahwa hukum itu mengikat setiap individu yang hidup dalam suatu Negara maupun individu yang berorganisasi dalam bentuk Negara. Disini Hens Kelsen menjelaskan bahwa subyek hukum internasional itu sama saja dengan subyek hukum nasinoanl yaitu individu.

Selanjutnya tentang bagaimana sejarah perkembangan hukum internasional dari zaman kuno Romawi kuno dan Yunani kuno dengan teori hukumnya yaitu jus gentium, kemudian pada masa abad pertengahan terjadilah dimana bangsa Eropa mengalami kemunduran. Sehingga hukum internasional pada masa itu tidak mengalami perkembangan. Namun pada masa ini Islam memberikan kontribusi yang sangat besar yang ketika itu Islam mengalami masa kejayaan ditandai dengan semakin majunya ilmu pengetahuan yang memberikan adanya dorongan bagi bangsa lain untuk belajar pada bangsa Islam. Sehingga terciptalah suatu hukum antar bangsa yang memberi batasan tentang adanya suatu aturan hukum. Namun pada abad ke 16 Masehi sampai abad ke 20 Masehi bangsa Eropa mulai sadar dan menata kembali karena semakin pudarnya pengaruh Gereja yang sudah sejak lama melekat dalam sistem kekerajaan ditandai dengan perjanjian Westphalia pada tahun 1648 yang merombak secara fundamental struktur masyarakat di benua Eropa. Perkembangan hukum internasional tidak berhenti begitu saja, selanjutnya sesudah terjadinya perang dunia pertama antara tahun 1907 sampai 1945 muncul adanya Liga Bangsa-bangsa atau sering dikenal dengan LBB. Namun eksistensi LBB ini tidak sesuai yang diharapkan karena tidak adanya suatu pengikat bagi Negara-negara besar yang telah menjajah bangsa-bangsa yang lemah. Sehingga Negara-negara itu dengan rasa sombongnya menjajah bangsa-bangsa yang lemah lagi. Kemudian setelah terjadinya perang dunia kedua mulailah adanya kecerahan yang merupakan tahap baru bagi perkembangan masyarakat dan hukum international. Dikatakan demikian karena adanya perubahan dan perkembanagan baru dengan lahirnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang mempunyai tujuan penting dan mulia yaitu untuk menciptakan perdamian dunia. Selain itu semakin banyak munculnya organisasi-organisasi internasional baik yang masih dalam naungan kepemerintahan maupun non pemerintah.
Berbicara tentang hukum tak lepas dari pemegang hak dan kewajiban yaitu subyek hukum. Seperti halnya hukum nasional, hukum internasional pun mengenal individu dan badan hukum sebagai subyek hukum. Namun semakin bertambahnya zaman banyak muncul subyek hukum internasional seperti Negara, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Vatikan, Individu, NGO, Perusahaan transnasional atau multinasional. Munculnya organisasi-organisasi dan pribadi-pribadi hukum internasional yang secara aktif terlibat dalam hubungan internasional menjadikan hubungan itu mulai ada pergeseran maka dibutuhkan suatu kaidah dan prinsip hukum internasional untuk mengatur hubungan antar organisasi internasional itu sendiri. Selanjutnya ketika ada permasalahan dari subyek hukum yaitu Negara dalam hal kekuasaan wilayah, maka aturan internasionallah yang menjadi penengah penyelesaian seperti dalam konverensi hukum laut di Jenewa yang sudah diratifikasi oleh banyak Negara di dunia. Dalam hal batas wilayah, suatu Negara harus berpedoman pada aturan yang ada dalam ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
Dimana hukum internasional adalah merupakan bagian dari hukum pada umumnya, hukum internasionalpun juga mengenal sumber-sumber hukum dalam arti materiil, kausa dan formal. Sekarang timbul pertanyaan apa saja yang merupakan sumber hukum internasional ? maka para sarjana hukum internasional memandang pasal 38 ayat 1 dalam Statuta Mahkamah Internasional sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal. Pada pasal selanjutnya juga ditegaskan bahwa Mahkamah Internasional bertugas sebagai memeriksa dan memutuskan suatu perkara yaitu dalam pasal 38 ayat 2. Dalam hal ini, Mahkamah dapat mencari dan menemukan kaidah hukum internasional dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Selain itu perjanjian yang masuk dalam kategori sebagai sumber hukum seperti perjanjian yang dalam bentuk tertutup (treaty contract) dan perjanjian terbuka (law making treaty). Tidak hanya perjanjian atau konferensi yang dapat dijadikan sumber hukum, kebiasaan internasionalpun dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Michael Akheurst berpendapat bahwa hukum internasioanal dapat dilihat dan dicermati serta dibuktikan eksistensinya dalam bentuk perilaku atau tindakan suatu Negara yang sudah menjadi suatu kebiasaan. Hal-hal yang sudah merupakan hukum internasional positif, dan diakui sebagai jurisprudensi juga sering diatur dan dirumuskan kembali dalam suatu perjanjian yang menjamin adanya kepastian hukum serta kekuatan hukum yang mengikatnya seperti telah dijelaskan dalam konvensi Wina 1969 pasal 38 bahwa dalam pasal tersebut ada hubungan kedudukan antara perjanjian internasional dan kebiasaan internasioanal.
Seperti kita ketahui bahwa di samping ada hukum internasional ada pula hukum nasional yang sudah lebih dulu ada dan kita kenal yaitu hukum nasional. Demikian bagaimana mengenai hubungan keduanya ?. Untuk menjawab pertanyaan diatas ada dua aliran yang akan membahas mengenai masalah ini yaitu aliran monisme dan dualisme. Menurut Hens Kelsen sebagai seorang ahli hukum yang menganut aliaran monisme bahwa hukum internasional dan hukum nasional tidak berbeda satu dengan yang lain. Namun dalam hal pengutamaan aliran ini memandang bahwa hukum internasionallah yang lebih utama karena mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan hukum internasional mempunyai hukum yang luas kemudian dalam hukum internasioanl terdapat aturan-aturan hukum nasional. Selanjutnya pada aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang yang berbeda dan berdiri sendiri.
Pada bab berikutnya akan dijelaskan yuridiksi Negara yang mempunyai fungsi untuk membuat dan melaksanakan serta memaksakan hukum nasional di dalam batas-batas wilayah. Namun dalam bab ini yang perlu ditegaskan bahwa dimana suatu Negara dalm yuridiksinya menurut hukum internasional. Menurut F.A. Mann dan Imre Anthony Csabafi bahwa unsur-unsur dari yuridiksi Negara sebagai berikut: hak kekuasaan atau kewenangan, mengatur (legislatif, yudikatif, ekskutif), obyek, tidak semata-mata masalah dalam negeri dan yang terakhir hukum internasional.
Permasalahan-permasalahan yang muncul mengenai hukum internasional tidak akan pernah berhenti sampai sini saja. Pembahasan hukum internasional dalam buku ini masih dapat dijadikan sebagai sebuah bahan bacaan dan sebuah wawasan bagi pembaca karena masih sesuai sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini. Selain itu adanya pendahuluan pada setiap bab sebagai pengantar awal materi memberikan nuansa penasaran bagi pembaca untuk terus memperdalam dan menggali lebih dalam tentang hukum internasional itu sendiri. Kemudian penjelasan dalam bab satu ke bab lainnya berhubungan sehinga pembaca tidak salah dalam penafsirannya. Perlu diketahui pula bahwa buku karangan I Wayan Parthiana, SH., MH. ini juga mempunyai kekurangan seperti dalam pemilihan kata dan gaya bahasanya yang tidak sesuai dengan kamus besar Indonesia dan EYD karena masih banyak yang menggunakan kata-kata yang sudah tidak sesuai untuk digunakan dalam menyusun kalimat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar