Bagaimana mengenai sistem
pemerintahan di Indonesia yang kita ketahui bersama menganut sistem
presidensiil namun dalam prakteknya terdapat prinsip dari sistem parlementer dalam kepemerintahannya ?
Sebagaimana yang telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
yang menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu
Undang-undang Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia. Dalam pembukaan ini memang sudah jelas bahwa sistem kepemerintahan
yang dianut Indonesia adalah presidensiil yang juga telah diperjelas dalam
pasal 1 ayat 1 dan 4 ayat 1 UUD 1945. Yang dimana dalam sistem presidensiil
seorang presiden memangku jabatan sebagai kepala Negara sekaligus sebagai
kepala pemerintah. Kemudian mengenai sistem pengangkatan dan pemilihan
presiden, seorang calon presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun
disisi lain juga terdapat prinsip-prinsip dari sistem parlementer yang diadopsi,
dengan begitu membuktikan bahwa sistem kepemerintahan yang dianut oleh
Indonesia sendiri adalah sistem campuran atau penggabungan antara sistem
presidensiil dan parlmenter.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut:
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensiil. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar
pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur
menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkannya. Hal ini bisa terlihat dari sistem
presidensiil yang dianut di Indonesia, terhadap pengaruh kebijaksanaan kepada
rakyat masih kurang mendapatkan perhatian. Pengawasan rakyat terhadap setiap
tindakan pemerintahan juga tidak terlalu berpengaruh karena pada dasarnya
seperti terjadi kecenderungan pada hal yang memiliki otoritas yang lebih kuat
dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Hak prerogatif pada
presiden, juga membuat sering terjadi pergantian pejabat di kabinet untuk
menciptakan kondisi yang lebih leluasa.
Dengan
adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan dari presiden yang telah menyalahi
dari cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 maka dari itu
diamandemenlah UUD 1945 guna menciptakan demokrasi yang sejalan dengan apa yang
telah dicitakan oleh rakyat. Setelah terjadi perubahan atau amandemen maka
kewenangan presiden tidak begitu dominan
atas segala kebijakan dan dalam proses penyelenggaran kepemerintahan. Kemudian
melihat dari terjadinya pergeseran dari sistem presidensil menuju praktik
parlementer. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang sulit dipahami
dan terjadi tarik menarik antar partai. Koalisi antar partai malah mengganggu
kinerja Presiden. Adanya pergeseran implementasi sistem Presidensial itu
terkait dengan fragmentasi politik yang multipartai. Padahal sistem
Presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang multipartai. Hal
itu menyebabkan adanya kompromi-kompromi politik agar pemerintahan bisa
bekerja, tanpa melakukan kompromi dengan partai-partai politik, sulit bagi
pemerintah untuk melakukan programnya. Indonesia menganut sistem multipartai,
dengan sistem pemilu yang berlaku maka semua partai itu punya peluang mendapat
kursi baik di DPR maupun DPRD.
Diantara kelemahan-kelemahan yang telah disebutkan diatas, hubungan antara eksekutif dan legislatif adalah salah satu problem dasar dalam sistem presidensial. Kedudukan yang paralel antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam konteks Indonesia justru banyak menimbulkan masalah. Latar belakang sistem multi partai adalah salah satu penyebabnya. Karakter partai di Indonesia yang bersifat sentrifugal dan amubais membuat kebijakan-kebijakan yang akan diambil presiden seakan dibayang-bayangi oleh kepentingan-kepentingan partai di legislatif. Seluruh partai tersebut ingin diakomodasi kepentingannya dan apabila kepentingan-kepentingan tersebut tidak terpenuhi presiden akan kehilangan dukungan dari partai-partai tersebut. Dalam kondisi ini, rancangan undang-undang yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif bukan lagi menjadi instrumen untuk menegakkan aturan melainkan sebuah komoditas yang bisa diperjual belikan untuk mengakomodasi dan mennyuplai kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Mainwaring dan Linz mengatakan bahwa akan ada problem manakala sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik di parlemen dan ”jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif- legislatif. Karena itu, sistem presidensial lebih cocok menggunakan sistem dwipartai. Dengan menggunakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan relatif terjamin. Masih berkaitan dengan implementasi sistem Presidensial di Indonesia, ada satu contoh yang berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ada pengertian seolah Presiden dapat dibantu oleh sekretaris yang bertindak sebagai sekretaris Presiden sebagai kepala negara dan sekretaris Presiden sebagai kepala kabinet, juga tidak relevan untuk dibedakan apalagi dipisahkan. Sistem Presidensial tidak mengenal jabatan sekretaris negara dalam rangka dukungan staf terhadap kepala pemerintahan. Kebiasaan yang dipraktikkan di Indonesia sampai sekarang dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga merupakan kebiasaan yang salah kaprah yang tidak lagi sesuai dengan prinsip presidensiil.
Permasalahan yang mungkin muncul dari sistem multi partai biasanya merujuk pada pemerintahan minoritas. Ada dua kemungkinan. Pertama, pemerintah yang terdiri dari pluralitas aktor dengan latar belakang berbeda yang dalam pembentukan pemerintahan, tidak ada mayoritas absolut suara. Kedua, ketika pemerintah harus menghadapi lawan mainnya yang mayoritas menduduki kursi legislatif. Pemerintah minoritas semacam ini hampir tidak dapat dihindari karena adanya dinamika yang melekat pada sistem multi partai yang sentrifugal seperti di Indonesia. Dalam konstitusi selain dipilih langsung, presiden terpilih akan memegang jabatannya untuk jangka waktu lima tahun.
Diantara kelemahan-kelemahan yang telah disebutkan diatas, hubungan antara eksekutif dan legislatif adalah salah satu problem dasar dalam sistem presidensial. Kedudukan yang paralel antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam konteks Indonesia justru banyak menimbulkan masalah. Latar belakang sistem multi partai adalah salah satu penyebabnya. Karakter partai di Indonesia yang bersifat sentrifugal dan amubais membuat kebijakan-kebijakan yang akan diambil presiden seakan dibayang-bayangi oleh kepentingan-kepentingan partai di legislatif. Seluruh partai tersebut ingin diakomodasi kepentingannya dan apabila kepentingan-kepentingan tersebut tidak terpenuhi presiden akan kehilangan dukungan dari partai-partai tersebut. Dalam kondisi ini, rancangan undang-undang yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif bukan lagi menjadi instrumen untuk menegakkan aturan melainkan sebuah komoditas yang bisa diperjual belikan untuk mengakomodasi dan mennyuplai kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Mainwaring dan Linz mengatakan bahwa akan ada problem manakala sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik di parlemen dan ”jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif- legislatif. Karena itu, sistem presidensial lebih cocok menggunakan sistem dwipartai. Dengan menggunakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan relatif terjamin. Masih berkaitan dengan implementasi sistem Presidensial di Indonesia, ada satu contoh yang berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ada pengertian seolah Presiden dapat dibantu oleh sekretaris yang bertindak sebagai sekretaris Presiden sebagai kepala negara dan sekretaris Presiden sebagai kepala kabinet, juga tidak relevan untuk dibedakan apalagi dipisahkan. Sistem Presidensial tidak mengenal jabatan sekretaris negara dalam rangka dukungan staf terhadap kepala pemerintahan. Kebiasaan yang dipraktikkan di Indonesia sampai sekarang dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga merupakan kebiasaan yang salah kaprah yang tidak lagi sesuai dengan prinsip presidensiil.
Permasalahan yang mungkin muncul dari sistem multi partai biasanya merujuk pada pemerintahan minoritas. Ada dua kemungkinan. Pertama, pemerintah yang terdiri dari pluralitas aktor dengan latar belakang berbeda yang dalam pembentukan pemerintahan, tidak ada mayoritas absolut suara. Kedua, ketika pemerintah harus menghadapi lawan mainnya yang mayoritas menduduki kursi legislatif. Pemerintah minoritas semacam ini hampir tidak dapat dihindari karena adanya dinamika yang melekat pada sistem multi partai yang sentrifugal seperti di Indonesia. Dalam konstitusi selain dipilih langsung, presiden terpilih akan memegang jabatannya untuk jangka waktu lima tahun.
Melihat
dari praktik yang berjalan bahwa adanya prinsip sistem parlementer yang
diadopsi terhadap Indonesia setelah amandemen UUD 1945 sudah membuktikan bahwa
sistemyang dianut adalah sistem campuran meskipun dalam teori sistem
presidensiil. Perubahan atas UUD 1945 mempunyai peran dan manfaat yang penting
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu harus ada suatu pertimbangan dan mendapatkan
persetujuan dari legislative yaitu anggota DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak price range dalam menrumuskan anggaran. Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks as well as sense of balance, pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan fungsi anggaran.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak price range dalam menrumuskan anggaran. Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks as well as sense of balance, pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan fungsi anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar