Rabu, 23 April 2014

Ketidakjelasan Sistem Presidensil yang di Anut Indonesia


Bagaimana mengenai sistem  pemerintahan di Indonesia yang kita ketahui bersama menganut sistem presidensiil namun dalam prakteknya terdapat prinsip dari sistem  parlementer dalam kepemerintahannya ?

Sebagaimana yang telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yang menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-undang Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia. Dalam pembukaan ini memang sudah jelas bahwa sistem kepemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensiil yang juga telah diperjelas dalam pasal 1 ayat 1 dan 4 ayat 1 UUD 1945. Yang dimana dalam sistem presidensiil seorang presiden memangku jabatan sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintah. Kemudian mengenai sistem pengangkatan dan pemilihan presiden, seorang calon presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun disisi lain juga terdapat prinsip-prinsip dari sistem parlementer yang diadopsi, dengan begitu membuktikan bahwa sistem kepemerintahan yang dianut oleh Indonesia sendiri adalah sistem campuran atau penggabungan antara sistem presidensiil dan parlmenter.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensiil. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkannya. Hal ini bisa terlihat dari sistem presidensiil yang dianut di Indonesia, terhadap pengaruh kebijaksanaan kepada rakyat masih kurang mendapatkan perhatian. Pengawasan rakyat terhadap setiap tindakan pemerintahan juga tidak terlalu berpengaruh karena pada dasarnya seperti terjadi kecenderungan pada hal yang memiliki otoritas yang lebih kuat dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Hak prerogatif pada presiden, juga membuat sering terjadi pergantian pejabat di kabinet untuk menciptakan kondisi yang lebih leluasa.
Dengan adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan dari presiden yang telah menyalahi dari cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 maka dari itu diamandemenlah UUD 1945 guna menciptakan demokrasi yang sejalan dengan apa yang telah dicitakan oleh rakyat. Setelah terjadi perubahan atau amandemen maka kewenangan presiden tidak  begitu dominan atas segala kebijakan dan dalam proses penyelenggaran kepemerintahan. Kemudian melihat dari terjadinya pergeseran dari sistem presidensil menuju praktik parlementer. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang sulit dipahami dan terjadi tarik menarik antar partai. Koalisi antar partai malah mengganggu kinerja Presiden. Adanya pergeseran implementasi sistem Presidensial itu terkait dengan fragmentasi politik yang multipartai. Padahal sistem Presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang multipartai. Hal itu menyebabkan adanya kompromi-kompromi politik agar pemerintahan bisa bekerja, tanpa melakukan kompromi dengan partai-partai politik, sulit bagi pemerintah untuk melakukan programnya. Indonesia menganut sistem multipartai, dengan sistem pemilu yang berlaku maka semua partai itu punya peluang mendapat kursi baik di DPR maupun DPRD.
Diantara kelemahan-kelemahan yang telah disebutkan diatas, hubungan antara eksekutif dan legislatif adalah salah satu problem dasar dalam sistem presidensial. Kedudukan yang paralel antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam konteks Indonesia justru banyak menimbulkan masalah. Latar belakang sistem multi partai adalah salah satu penyebabnya. Karakter partai di Indonesia yang bersifat sentrifugal dan amubais membuat kebijakan-kebijakan yang akan diambil presiden seakan dibayang-bayangi oleh kepentingan-kepentingan partai di legislatif. Seluruh partai tersebut ingin diakomodasi kepentingannya dan apabila kepentingan-kepentingan tersebut tidak terpenuhi presiden akan kehilangan dukungan dari partai-partai tersebut. Dalam kondisi ini, rancangan undang-undang yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif bukan lagi menjadi instrumen untuk menegakkan aturan melainkan sebuah komoditas yang bisa diperjual belikan untuk mengakomodasi dan mennyuplai kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Mainwaring dan Linz mengatakan bahwa akan ada problem manakala sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik di parlemen dan ”jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif- legislatif. Karena itu, sistem presidensial lebih cocok menggunakan sistem dwipartai. Dengan menggunakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan relatif terjamin. Masih berkaitan dengan implementasi sistem Presidensial di Indonesia, ada satu contoh yang berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ada pengertian seolah Presiden dapat dibantu oleh sekretaris yang bertindak sebagai sekretaris Presiden sebagai kepala negara dan sekretaris Presiden sebagai kepala kabinet, juga tidak relevan untuk dibedakan apalagi dipisahkan. Sistem Presidensial tidak mengenal jabatan sekretaris negara dalam rangka dukungan staf terhadap kepala pemerintahan. Kebiasaan yang dipraktikkan di Indonesia sampai sekarang dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga merupakan kebiasaan yang salah kaprah yang tidak lagi sesuai dengan prinsip presidensiil.
Permasalahan yang mungkin muncul dari sistem multi partai biasanya merujuk pada pemerintahan minoritas. Ada dua kemungkinan. Pertama, pemerintah yang terdiri dari pluralitas aktor dengan latar belakang berbeda yang dalam pembentukan pemerintahan, tidak ada mayoritas absolut suara. Kedua, ketika pemerintah harus menghadapi lawan mainnya yang mayoritas menduduki kursi legislatif. Pemerintah minoritas semacam ini hampir tidak dapat dihindari karena adanya dinamika yang melekat pada sistem multi partai yang sentrifugal seperti di Indonesia. Dalam konstitusi selain dipilih langsung, presiden terpilih akan memegang jabatannya untuk jangka waktu lima tahun.
Melihat dari praktik yang berjalan bahwa adanya prinsip sistem parlementer yang diadopsi terhadap Indonesia setelah amandemen UUD 1945 sudah membuktikan bahwa sistemyang dianut adalah sistem campuran meskipun dalam teori sistem presidensiil. Perubahan atas UUD 1945 mempunyai peran dan manfaat yang penting untuk  menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu harus ada suatu pertimbangan dan mendapatkan persetujuan dari legislative yaitu anggota DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak price range dalam menrumuskan anggaran. Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks as well as sense of balance,  pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan fungsi anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar