Schapelle Leigh Corby tertangkap tangan di Bandara Ngurah Rai pada
tanggal 8 Oktober 2004, dengan membawa 4,2 Kg ganja kering. Corby yang sering
disebut sebagai Ratu Mariyuana divonis pada tahun 27 Mei 2005 oleh Pengadilan Negeri
(PN) Denpasar dengan hukuman penjara 20 tahun. Kemudian pada tanggal 12 Oktober
2005, hukuman Corby dikurangi karena adanya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar
menjadi 15 tahun. Majelis hakim kasasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 12
Januari 2006 memutuskan hukuman penjara 20 tahun dan denda 100 juta kepada
Corby. Setelah pemutusan MK itu, corby kembali mengajukan peninjauan kembali
(PK) pada tahun 2008 namun PK itu ditolak karena kita ketahui bahwa putusan MK
bersifat final.
Kasus Corby pun tidak cukup sampai disitu saja karena keputusan
presiden pada tanggal 15 Mei 2012 tepatnya termuat dalam Kepres RI No 22/G
Tahun 2012 yang mana telah memberikan grasi 5 tahun untuk Corby, sehingga
hukuman untuk Corby berkurang menjadi 15 tahun. Keputusan presiden Susilo
Bambang Yudhono ini pun menimbulkan banyak respon baik dari kalangan masyarakat
baik praktisi hukum, dan kalangan akademisi serta rakyat Indonesia pada umumnya.
Perkembangan kasus ini kembali mengejutkan publik atas pembebasan bersyarat
yang ditujukan untuk Sang Ratu Mariyuana. Corby pun keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. Pemberian pembebasan bersyarat ini setelah
ada upaya dari pihak Corby mengajukan permohonan bersyarat setelah menjalani
2/3 dari masa hukuman.
Dalam kasus ini juga disinyalir terdapat intrik politik yang mana
ketika pemberian grasi atas Corby merupakan bentuk dari pertukaran narapidana
dengan para nelayan Indonesia yang tertangkap tangan telah melewati batas
wilayah teritorial laut. Selanjutnya mengenai pembebasan bersyarat juga
berhembus ada intrik politik juga dengan sebuah imbalan atas permohonan dari
pemerintah Indonesia yang mengajukan ke pengadilan tinggi Australia untuk
mengektradisi mantan direksi bank Surya Adrian
Kiki Ariawan dalam kasus BLBI.
Mengurai kasus Corby atau yang sering disebut Sang Ratu Mariyuana
sangatlah menarik perhatian publik. Kita ketahui bersama bahwa tindakannya yang
membawa ganja seberat 4,2 Kg yang mana tindakan ini merupakan salah satu
tindakan kejahatan berat, bahkan duniapun mengakui dan menyatakan perang dengan
Narkoba. Jika kita meninjau kembali dalam UU No 35 Tahun 2009 pasal 115 ayat 2
jo UU No 22 Tahun 1997 pasal 81 ayat 1 tentang Narkotika yang mana jika
seseorang membawa , mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman beratnya melibihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon
bertanya 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 8 miliar
ditambah 1/3. Namun pada tanggal 15 Mei 2012 dengan Kepres RI No. 22/G Tahun
2012, SBY telah memberikan grasi kepada terpidana narkoba kelas Internasional
yang berlandaskan hukum pada UUD 1945 pasal 14 ayat 1 sangat disayangkan
sekali. Pemberian grasi hingga diberikannya pemebebasan bersyarat menurut saya
alur dan landasan hukumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Kuat dugaan juga pemberian grasi tidak melalui pertimbangan dengan MA.
Berdasar pada PP No 28 Tahun 2006 perihal tindak pidana terorisme, korupsi, dan
narkotika bahwa ketika presiden memberikan grasi pada terpidana kasus diatas
telah merusak peraturan presiden tersebut. Kemudian juga telah terjadi
inkonstitusial pada peraturan menteri No 12 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin terhadap PP No 99 Tahun 2012.
Pembrantasan kejahatan narkoba seharusnya digencarkan karena tindak
pidana ini sangatlah meresahkan rakyat Indonesia dan bahkan dunia Internasional
pun merasa bahwa tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana luar biasa.
Namun melihat kasus Corby, telah memberikan pesan bahwa komitmen pemerintah
Indonesia untuk membrantas narkoba perlu ditanyakan. Hukuman atas tindak pidana
narkoba yang tidak memberikan efek jera, justru makin memperparah masalah.
Jangankan membuat jera orang lain, bahkan membuat jera bagi terpidana pun
tidak. Pemberian grasi dan pembebasan bersyarat yang diterima Corby ini akan
menimbulkan suatu preseden buruk kedepan dalam pembrantasan narkoba. Melihat
kasus Corby tersebut juga memberikan dampak negatif bahwa dunia internasional
menganggap Indonesia sudah tidak lagi berkomitmen untuk membrantas narkoba dan
telah menciderai semangat dan motto “Katakan Tidak Pada Narkoba” yang selama
ini digalakkan ternodai dan malah seoalah-olah membiarkan pengedaran narkoba
dengan bebas. Kemudian dengan pemberian pemebabasan bersyarat seharusnya perlu
ditinjau kembali dengan merujuk pada UU No 35 tahun 2009 pasal 115 ayat 2 dan
UU No 22 Tahun 1997 pasal 81 serta PP No 28 Tahun 2006 kemudian juga dipertegas
pada PP No 99 Tahun 2012 dalam hal pemberian remisi terhadap tindak pidana
terorisme, korupsi dan narkoba. Progam pemberantasan narkoba pun bisa terealisasi
dengan baik dan terpidana narkoba pun bisa berkurang baik dari yang pengguna,
produsen, dan distributor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar