Rabu, 23 April 2014

Pemberian Grasi Hingga Pembebasan Bersyarat Sang Ratu Mariyuana Perlu didtanyakan ?



Schapelle Leigh Corby tertangkap tangan di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 8 Oktober 2004, dengan membawa 4,2 Kg ganja kering. Corby yang sering disebut sebagai Ratu Mariyuana divonis pada tahun 27 Mei 2005 oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman penjara 20 tahun. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2005, hukuman Corby dikurangi karena adanya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjadi 15 tahun. Majelis hakim kasasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 12 Januari 2006 memutuskan hukuman penjara 20 tahun dan denda 100 juta kepada Corby. Setelah pemutusan MK itu, corby kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2008 namun PK itu ditolak karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final.
Kasus Corby pun tidak cukup sampai disitu saja karena keputusan presiden pada tanggal 15 Mei 2012 tepatnya termuat dalam Kepres RI No 22/G Tahun 2012 yang mana telah memberikan grasi 5 tahun untuk Corby, sehingga hukuman untuk Corby berkurang menjadi 15 tahun. Keputusan presiden Susilo Bambang Yudhono ini pun menimbulkan banyak respon baik dari kalangan masyarakat baik praktisi hukum, dan kalangan akademisi serta rakyat Indonesia pada umumnya. Perkembangan kasus ini kembali mengejutkan publik atas pembebasan bersyarat yang ditujukan untuk Sang Ratu Mariyuana. Corby pun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. Pemberian pembebasan bersyarat ini setelah ada upaya dari pihak Corby mengajukan permohonan bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman.
Dalam kasus ini juga disinyalir terdapat intrik politik yang mana ketika pemberian grasi atas Corby merupakan bentuk dari pertukaran narapidana dengan para nelayan Indonesia yang tertangkap tangan telah melewati batas wilayah teritorial laut. Selanjutnya mengenai pembebasan bersyarat juga berhembus ada intrik politik juga dengan sebuah imbalan atas permohonan dari pemerintah Indonesia yang mengajukan ke pengadilan tinggi Australia untuk mengektradisi mantan direksi bank Surya Adrian  Kiki Ariawan dalam kasus BLBI.
Mengurai kasus Corby atau yang sering disebut Sang Ratu Mariyuana sangatlah menarik perhatian publik. Kita ketahui bersama bahwa tindakannya yang membawa ganja seberat 4,2 Kg yang mana tindakan ini merupakan salah satu tindakan kejahatan berat, bahkan duniapun mengakui dan menyatakan perang dengan Narkoba. Jika kita meninjau kembali dalam UU No 35 Tahun 2009 pasal 115 ayat 2 jo UU No 22 Tahun 1997 pasal 81 ayat 1 tentang Narkotika yang mana jika seseorang membawa , mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melibihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon bertanya 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 8 miliar ditambah 1/3. Namun pada tanggal 15 Mei 2012 dengan Kepres RI No. 22/G Tahun 2012, SBY telah memberikan grasi kepada terpidana narkoba kelas Internasional yang berlandaskan hukum pada UUD 1945 pasal 14 ayat 1 sangat disayangkan sekali. Pemberian grasi hingga diberikannya pemebebasan bersyarat menurut saya alur dan landasan hukumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kuat dugaan juga pemberian grasi tidak melalui pertimbangan dengan MA. Berdasar pada PP No 28 Tahun 2006 perihal tindak pidana terorisme, korupsi, dan narkotika bahwa ketika presiden memberikan grasi pada terpidana kasus diatas telah merusak peraturan presiden tersebut. Kemudian juga telah terjadi inkonstitusial pada peraturan menteri No 12 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin terhadap PP No 99 Tahun 2012.
Pembrantasan kejahatan narkoba seharusnya digencarkan karena tindak pidana ini sangatlah meresahkan rakyat Indonesia dan bahkan dunia Internasional pun merasa bahwa tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana luar biasa. Namun melihat kasus Corby, telah memberikan pesan bahwa komitmen pemerintah Indonesia untuk membrantas narkoba perlu ditanyakan. Hukuman atas tindak pidana narkoba yang tidak memberikan efek jera, justru makin memperparah masalah. Jangankan membuat jera orang lain, bahkan membuat jera bagi terpidana pun tidak. Pemberian grasi dan pembebasan bersyarat yang diterima Corby ini akan menimbulkan suatu preseden buruk kedepan dalam pembrantasan narkoba. Melihat kasus Corby tersebut juga memberikan dampak negatif bahwa dunia internasional menganggap Indonesia sudah tidak lagi berkomitmen untuk membrantas narkoba dan telah menciderai semangat dan motto “Katakan Tidak Pada Narkoba” yang selama ini digalakkan ternodai dan malah seoalah-olah membiarkan pengedaran narkoba dengan bebas. Kemudian dengan pemberian pemebabasan bersyarat seharusnya perlu ditinjau kembali dengan merujuk pada UU No 35 tahun 2009 pasal 115 ayat 2 dan UU No 22 Tahun 1997 pasal 81 serta PP No 28 Tahun 2006 kemudian juga dipertegas pada PP No 99 Tahun 2012 dalam hal pemberian remisi terhadap tindak pidana terorisme, korupsi dan narkoba. Progam pemberantasan narkoba pun bisa terealisasi dengan baik dan terpidana narkoba pun bisa berkurang baik dari yang pengguna, produsen, dan distributor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar