Rabu, 23 April 2014

Resensi Buku "Pengantar Hukum Internasional"

Peresensi        : Faiq Hidayat
NIM                : 12340099
Judul Buku    : Pengantar Hukum Internasional
Penulis            : I Wayan Parthiana, SH., MH.
Penerbit          : Mandar Maju Bandung
Tahun Terbit : 2003 (cetakan II)
Tebal Buku    : 444+xvi+cover

Untuk menciptakan Negara yang memiliki kesejahteraan, kedamaian dan terciptanya tatanan sosial yang baik pastilah membutuhkan hukum dalam pelaksanaannya. Hukum itu memberikan batasan-batasan agar subyek hukum itu tidak keluar dari aturan hukum yang berlaku. Begitupun juga dengan hukum internasional yang akan dibahas lebih lanjut dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Internasional hasil karya I Wayan Parthiana, SH., MH. ini yang terdiri dari 14 bab. Dimulai dengan pengenalan hukum internasioanal pada umumnya sehingga pembaca bisa terarah dalam memahami apa itu hukum internasional itu dan bagaimana mengenai batasan-batasannya serta struktur masyrakat internasional itu sendiri. Pada bab berikutnya penulis mencoba menggali lebih dalam untuk menguatkan bahwa hukum internasional sudah diterima di masyarakat sebagai hukum yang harus ditaati yang sebelumnya ditentang oleh Jhon Austin yang menyatakan bahwa hukum internasional bukan lah merupakan kaidah hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan saja. Sudah tidak diragukan lagi  bahwa eksistensi hukum internasional itu sudah diakui dan bagaimana eksistensi tersebut akan dijelaskan oleh mazhab hukum alam dan hukum positif. Selanjutnya dikuatkan oleh Hens Kelsen dalam pandangannya bahwa hukum itu mengikat setiap individu yang hidup dalam suatu Negara maupun individu yang berorganisasi dalam bentuk Negara. Disini Hens Kelsen menjelaskan bahwa subyek hukum internasional itu sama saja dengan subyek hukum nasinoanl yaitu individu.

Selanjutnya tentang bagaimana sejarah perkembangan hukum internasional dari zaman kuno Romawi kuno dan Yunani kuno dengan teori hukumnya yaitu jus gentium, kemudian pada masa abad pertengahan terjadilah dimana bangsa Eropa mengalami kemunduran. Sehingga hukum internasional pada masa itu tidak mengalami perkembangan. Namun pada masa ini Islam memberikan kontribusi yang sangat besar yang ketika itu Islam mengalami masa kejayaan ditandai dengan semakin majunya ilmu pengetahuan yang memberikan adanya dorongan bagi bangsa lain untuk belajar pada bangsa Islam. Sehingga terciptalah suatu hukum antar bangsa yang memberi batasan tentang adanya suatu aturan hukum. Namun pada abad ke 16 Masehi sampai abad ke 20 Masehi bangsa Eropa mulai sadar dan menata kembali karena semakin pudarnya pengaruh Gereja yang sudah sejak lama melekat dalam sistem kekerajaan ditandai dengan perjanjian Westphalia pada tahun 1648 yang merombak secara fundamental struktur masyarakat di benua Eropa. Perkembangan hukum internasional tidak berhenti begitu saja, selanjutnya sesudah terjadinya perang dunia pertama antara tahun 1907 sampai 1945 muncul adanya Liga Bangsa-bangsa atau sering dikenal dengan LBB. Namun eksistensi LBB ini tidak sesuai yang diharapkan karena tidak adanya suatu pengikat bagi Negara-negara besar yang telah menjajah bangsa-bangsa yang lemah. Sehingga Negara-negara itu dengan rasa sombongnya menjajah bangsa-bangsa yang lemah lagi. Kemudian setelah terjadinya perang dunia kedua mulailah adanya kecerahan yang merupakan tahap baru bagi perkembangan masyarakat dan hukum international. Dikatakan demikian karena adanya perubahan dan perkembanagan baru dengan lahirnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang mempunyai tujuan penting dan mulia yaitu untuk menciptakan perdamian dunia. Selain itu semakin banyak munculnya organisasi-organisasi internasional baik yang masih dalam naungan kepemerintahan maupun non pemerintah.
Berbicara tentang hukum tak lepas dari pemegang hak dan kewajiban yaitu subyek hukum. Seperti halnya hukum nasional, hukum internasional pun mengenal individu dan badan hukum sebagai subyek hukum. Namun semakin bertambahnya zaman banyak muncul subyek hukum internasional seperti Negara, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Vatikan, Individu, NGO, Perusahaan transnasional atau multinasional. Munculnya organisasi-organisasi dan pribadi-pribadi hukum internasional yang secara aktif terlibat dalam hubungan internasional menjadikan hubungan itu mulai ada pergeseran maka dibutuhkan suatu kaidah dan prinsip hukum internasional untuk mengatur hubungan antar organisasi internasional itu sendiri. Selanjutnya ketika ada permasalahan dari subyek hukum yaitu Negara dalam hal kekuasaan wilayah, maka aturan internasionallah yang menjadi penengah penyelesaian seperti dalam konverensi hukum laut di Jenewa yang sudah diratifikasi oleh banyak Negara di dunia. Dalam hal batas wilayah, suatu Negara harus berpedoman pada aturan yang ada dalam ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
Dimana hukum internasional adalah merupakan bagian dari hukum pada umumnya, hukum internasionalpun juga mengenal sumber-sumber hukum dalam arti materiil, kausa dan formal. Sekarang timbul pertanyaan apa saja yang merupakan sumber hukum internasional ? maka para sarjana hukum internasional memandang pasal 38 ayat 1 dalam Statuta Mahkamah Internasional sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal. Pada pasal selanjutnya juga ditegaskan bahwa Mahkamah Internasional bertugas sebagai memeriksa dan memutuskan suatu perkara yaitu dalam pasal 38 ayat 2. Dalam hal ini, Mahkamah dapat mencari dan menemukan kaidah hukum internasional dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Selain itu perjanjian yang masuk dalam kategori sebagai sumber hukum seperti perjanjian yang dalam bentuk tertutup (treaty contract) dan perjanjian terbuka (law making treaty). Tidak hanya perjanjian atau konferensi yang dapat dijadikan sumber hukum, kebiasaan internasionalpun dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Michael Akheurst berpendapat bahwa hukum internasioanal dapat dilihat dan dicermati serta dibuktikan eksistensinya dalam bentuk perilaku atau tindakan suatu Negara yang sudah menjadi suatu kebiasaan. Hal-hal yang sudah merupakan hukum internasional positif, dan diakui sebagai jurisprudensi juga sering diatur dan dirumuskan kembali dalam suatu perjanjian yang menjamin adanya kepastian hukum serta kekuatan hukum yang mengikatnya seperti telah dijelaskan dalam konvensi Wina 1969 pasal 38 bahwa dalam pasal tersebut ada hubungan kedudukan antara perjanjian internasional dan kebiasaan internasioanal.
Seperti kita ketahui bahwa di samping ada hukum internasional ada pula hukum nasional yang sudah lebih dulu ada dan kita kenal yaitu hukum nasional. Demikian bagaimana mengenai hubungan keduanya ?. Untuk menjawab pertanyaan diatas ada dua aliran yang akan membahas mengenai masalah ini yaitu aliran monisme dan dualisme. Menurut Hens Kelsen sebagai seorang ahli hukum yang menganut aliaran monisme bahwa hukum internasional dan hukum nasional tidak berbeda satu dengan yang lain. Namun dalam hal pengutamaan aliran ini memandang bahwa hukum internasionallah yang lebih utama karena mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan hukum internasional mempunyai hukum yang luas kemudian dalam hukum internasioanl terdapat aturan-aturan hukum nasional. Selanjutnya pada aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang yang berbeda dan berdiri sendiri.
Pada bab berikutnya akan dijelaskan yuridiksi Negara yang mempunyai fungsi untuk membuat dan melaksanakan serta memaksakan hukum nasional di dalam batas-batas wilayah. Namun dalam bab ini yang perlu ditegaskan bahwa dimana suatu Negara dalm yuridiksinya menurut hukum internasional. Menurut F.A. Mann dan Imre Anthony Csabafi bahwa unsur-unsur dari yuridiksi Negara sebagai berikut: hak kekuasaan atau kewenangan, mengatur (legislatif, yudikatif, ekskutif), obyek, tidak semata-mata masalah dalam negeri dan yang terakhir hukum internasional.
Permasalahan-permasalahan yang muncul mengenai hukum internasional tidak akan pernah berhenti sampai sini saja. Pembahasan hukum internasional dalam buku ini masih dapat dijadikan sebagai sebuah bahan bacaan dan sebuah wawasan bagi pembaca karena masih sesuai sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini. Selain itu adanya pendahuluan pada setiap bab sebagai pengantar awal materi memberikan nuansa penasaran bagi pembaca untuk terus memperdalam dan menggali lebih dalam tentang hukum internasional itu sendiri. Kemudian penjelasan dalam bab satu ke bab lainnya berhubungan sehinga pembaca tidak salah dalam penafsirannya. Perlu diketahui pula bahwa buku karangan I Wayan Parthiana, SH., MH. ini juga mempunyai kekurangan seperti dalam pemilihan kata dan gaya bahasanya yang tidak sesuai dengan kamus besar Indonesia dan EYD karena masih banyak yang menggunakan kata-kata yang sudah tidak sesuai untuk digunakan dalam menyusun kalimat.

Ketidakjelasan Sistem Presidensil yang di Anut Indonesia


Bagaimana mengenai sistem  pemerintahan di Indonesia yang kita ketahui bersama menganut sistem presidensiil namun dalam prakteknya terdapat prinsip dari sistem  parlementer dalam kepemerintahannya ?

Sebagaimana yang telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yang menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-undang Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia. Dalam pembukaan ini memang sudah jelas bahwa sistem kepemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensiil yang juga telah diperjelas dalam pasal 1 ayat 1 dan 4 ayat 1 UUD 1945. Yang dimana dalam sistem presidensiil seorang presiden memangku jabatan sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintah. Kemudian mengenai sistem pengangkatan dan pemilihan presiden, seorang calon presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun disisi lain juga terdapat prinsip-prinsip dari sistem parlementer yang diadopsi, dengan begitu membuktikan bahwa sistem kepemerintahan yang dianut oleh Indonesia sendiri adalah sistem campuran atau penggabungan antara sistem presidensiil dan parlmenter.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensiil. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkannya. Hal ini bisa terlihat dari sistem presidensiil yang dianut di Indonesia, terhadap pengaruh kebijaksanaan kepada rakyat masih kurang mendapatkan perhatian. Pengawasan rakyat terhadap setiap tindakan pemerintahan juga tidak terlalu berpengaruh karena pada dasarnya seperti terjadi kecenderungan pada hal yang memiliki otoritas yang lebih kuat dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Hak prerogatif pada presiden, juga membuat sering terjadi pergantian pejabat di kabinet untuk menciptakan kondisi yang lebih leluasa.
Dengan adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan dari presiden yang telah menyalahi dari cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 maka dari itu diamandemenlah UUD 1945 guna menciptakan demokrasi yang sejalan dengan apa yang telah dicitakan oleh rakyat. Setelah terjadi perubahan atau amandemen maka kewenangan presiden tidak  begitu dominan atas segala kebijakan dan dalam proses penyelenggaran kepemerintahan. Kemudian melihat dari terjadinya pergeseran dari sistem presidensil menuju praktik parlementer. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang sulit dipahami dan terjadi tarik menarik antar partai. Koalisi antar partai malah mengganggu kinerja Presiden. Adanya pergeseran implementasi sistem Presidensial itu terkait dengan fragmentasi politik yang multipartai. Padahal sistem Presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang multipartai. Hal itu menyebabkan adanya kompromi-kompromi politik agar pemerintahan bisa bekerja, tanpa melakukan kompromi dengan partai-partai politik, sulit bagi pemerintah untuk melakukan programnya. Indonesia menganut sistem multipartai, dengan sistem pemilu yang berlaku maka semua partai itu punya peluang mendapat kursi baik di DPR maupun DPRD.
Diantara kelemahan-kelemahan yang telah disebutkan diatas, hubungan antara eksekutif dan legislatif adalah salah satu problem dasar dalam sistem presidensial. Kedudukan yang paralel antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam konteks Indonesia justru banyak menimbulkan masalah. Latar belakang sistem multi partai adalah salah satu penyebabnya. Karakter partai di Indonesia yang bersifat sentrifugal dan amubais membuat kebijakan-kebijakan yang akan diambil presiden seakan dibayang-bayangi oleh kepentingan-kepentingan partai di legislatif. Seluruh partai tersebut ingin diakomodasi kepentingannya dan apabila kepentingan-kepentingan tersebut tidak terpenuhi presiden akan kehilangan dukungan dari partai-partai tersebut. Dalam kondisi ini, rancangan undang-undang yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif bukan lagi menjadi instrumen untuk menegakkan aturan melainkan sebuah komoditas yang bisa diperjual belikan untuk mengakomodasi dan mennyuplai kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Mainwaring dan Linz mengatakan bahwa akan ada problem manakala sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik di parlemen dan ”jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif- legislatif. Karena itu, sistem presidensial lebih cocok menggunakan sistem dwipartai. Dengan menggunakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan relatif terjamin. Masih berkaitan dengan implementasi sistem Presidensial di Indonesia, ada satu contoh yang berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ada pengertian seolah Presiden dapat dibantu oleh sekretaris yang bertindak sebagai sekretaris Presiden sebagai kepala negara dan sekretaris Presiden sebagai kepala kabinet, juga tidak relevan untuk dibedakan apalagi dipisahkan. Sistem Presidensial tidak mengenal jabatan sekretaris negara dalam rangka dukungan staf terhadap kepala pemerintahan. Kebiasaan yang dipraktikkan di Indonesia sampai sekarang dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga merupakan kebiasaan yang salah kaprah yang tidak lagi sesuai dengan prinsip presidensiil.
Permasalahan yang mungkin muncul dari sistem multi partai biasanya merujuk pada pemerintahan minoritas. Ada dua kemungkinan. Pertama, pemerintah yang terdiri dari pluralitas aktor dengan latar belakang berbeda yang dalam pembentukan pemerintahan, tidak ada mayoritas absolut suara. Kedua, ketika pemerintah harus menghadapi lawan mainnya yang mayoritas menduduki kursi legislatif. Pemerintah minoritas semacam ini hampir tidak dapat dihindari karena adanya dinamika yang melekat pada sistem multi partai yang sentrifugal seperti di Indonesia. Dalam konstitusi selain dipilih langsung, presiden terpilih akan memegang jabatannya untuk jangka waktu lima tahun.
Melihat dari praktik yang berjalan bahwa adanya prinsip sistem parlementer yang diadopsi terhadap Indonesia setelah amandemen UUD 1945 sudah membuktikan bahwa sistemyang dianut adalah sistem campuran meskipun dalam teori sistem presidensiil. Perubahan atas UUD 1945 mempunyai peran dan manfaat yang penting untuk  menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu harus ada suatu pertimbangan dan mendapatkan persetujuan dari legislative yaitu anggota DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak price range dalam menrumuskan anggaran. Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks as well as sense of balance,  pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan fungsi anggaran.

Pemberian Grasi Hingga Pembebasan Bersyarat Sang Ratu Mariyuana Perlu didtanyakan ?



Schapelle Leigh Corby tertangkap tangan di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 8 Oktober 2004, dengan membawa 4,2 Kg ganja kering. Corby yang sering disebut sebagai Ratu Mariyuana divonis pada tahun 27 Mei 2005 oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman penjara 20 tahun. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2005, hukuman Corby dikurangi karena adanya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjadi 15 tahun. Majelis hakim kasasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 12 Januari 2006 memutuskan hukuman penjara 20 tahun dan denda 100 juta kepada Corby. Setelah pemutusan MK itu, corby kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2008 namun PK itu ditolak karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final.
Kasus Corby pun tidak cukup sampai disitu saja karena keputusan presiden pada tanggal 15 Mei 2012 tepatnya termuat dalam Kepres RI No 22/G Tahun 2012 yang mana telah memberikan grasi 5 tahun untuk Corby, sehingga hukuman untuk Corby berkurang menjadi 15 tahun. Keputusan presiden Susilo Bambang Yudhono ini pun menimbulkan banyak respon baik dari kalangan masyarakat baik praktisi hukum, dan kalangan akademisi serta rakyat Indonesia pada umumnya. Perkembangan kasus ini kembali mengejutkan publik atas pembebasan bersyarat yang ditujukan untuk Sang Ratu Mariyuana. Corby pun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. Pemberian pembebasan bersyarat ini setelah ada upaya dari pihak Corby mengajukan permohonan bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman.
Dalam kasus ini juga disinyalir terdapat intrik politik yang mana ketika pemberian grasi atas Corby merupakan bentuk dari pertukaran narapidana dengan para nelayan Indonesia yang tertangkap tangan telah melewati batas wilayah teritorial laut. Selanjutnya mengenai pembebasan bersyarat juga berhembus ada intrik politik juga dengan sebuah imbalan atas permohonan dari pemerintah Indonesia yang mengajukan ke pengadilan tinggi Australia untuk mengektradisi mantan direksi bank Surya Adrian  Kiki Ariawan dalam kasus BLBI.
Mengurai kasus Corby atau yang sering disebut Sang Ratu Mariyuana sangatlah menarik perhatian publik. Kita ketahui bersama bahwa tindakannya yang membawa ganja seberat 4,2 Kg yang mana tindakan ini merupakan salah satu tindakan kejahatan berat, bahkan duniapun mengakui dan menyatakan perang dengan Narkoba. Jika kita meninjau kembali dalam UU No 35 Tahun 2009 pasal 115 ayat 2 jo UU No 22 Tahun 1997 pasal 81 ayat 1 tentang Narkotika yang mana jika seseorang membawa , mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melibihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon bertanya 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 8 miliar ditambah 1/3. Namun pada tanggal 15 Mei 2012 dengan Kepres RI No. 22/G Tahun 2012, SBY telah memberikan grasi kepada terpidana narkoba kelas Internasional yang berlandaskan hukum pada UUD 1945 pasal 14 ayat 1 sangat disayangkan sekali. Pemberian grasi hingga diberikannya pemebebasan bersyarat menurut saya alur dan landasan hukumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kuat dugaan juga pemberian grasi tidak melalui pertimbangan dengan MA. Berdasar pada PP No 28 Tahun 2006 perihal tindak pidana terorisme, korupsi, dan narkotika bahwa ketika presiden memberikan grasi pada terpidana kasus diatas telah merusak peraturan presiden tersebut. Kemudian juga telah terjadi inkonstitusial pada peraturan menteri No 12 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin terhadap PP No 99 Tahun 2012.
Pembrantasan kejahatan narkoba seharusnya digencarkan karena tindak pidana ini sangatlah meresahkan rakyat Indonesia dan bahkan dunia Internasional pun merasa bahwa tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana luar biasa. Namun melihat kasus Corby, telah memberikan pesan bahwa komitmen pemerintah Indonesia untuk membrantas narkoba perlu ditanyakan. Hukuman atas tindak pidana narkoba yang tidak memberikan efek jera, justru makin memperparah masalah. Jangankan membuat jera orang lain, bahkan membuat jera bagi terpidana pun tidak. Pemberian grasi dan pembebasan bersyarat yang diterima Corby ini akan menimbulkan suatu preseden buruk kedepan dalam pembrantasan narkoba. Melihat kasus Corby tersebut juga memberikan dampak negatif bahwa dunia internasional menganggap Indonesia sudah tidak lagi berkomitmen untuk membrantas narkoba dan telah menciderai semangat dan motto “Katakan Tidak Pada Narkoba” yang selama ini digalakkan ternodai dan malah seoalah-olah membiarkan pengedaran narkoba dengan bebas. Kemudian dengan pemberian pemebabasan bersyarat seharusnya perlu ditinjau kembali dengan merujuk pada UU No 35 tahun 2009 pasal 115 ayat 2 dan UU No 22 Tahun 1997 pasal 81 serta PP No 28 Tahun 2006 kemudian juga dipertegas pada PP No 99 Tahun 2012 dalam hal pemberian remisi terhadap tindak pidana terorisme, korupsi dan narkoba. Progam pemberantasan narkoba pun bisa terealisasi dengan baik dan terpidana narkoba pun bisa berkurang baik dari yang pengguna, produsen, dan distributor.