Peresensi : Faiq
Hidayat
NIM : 12340099
Judul Buku : Pengantar
Hukum Internasional
Penulis : I Wayan
Parthiana, SH., MH.
Penerbit : Mandar
Maju Bandung
Tahun Terbit : 2003 (cetakan
II)
Tebal Buku : 444+xvi+cover
Untuk menciptakan Negara yang memiliki kesejahteraan, kedamaian dan
terciptanya tatanan sosial yang baik pastilah membutuhkan hukum dalam
pelaksanaannya. Hukum itu memberikan batasan-batasan agar subyek hukum itu
tidak keluar dari aturan hukum yang berlaku. Begitupun juga dengan hukum
internasional yang akan dibahas lebih lanjut dalam buku yang berjudul Pengantar
Hukum Internasional hasil karya I Wayan Parthiana, SH., MH. ini yang terdiri
dari 14 bab. Dimulai dengan pengenalan hukum internasioanal pada umumnya
sehingga pembaca bisa terarah dalam memahami apa itu hukum internasional itu dan
bagaimana mengenai batasan-batasannya serta struktur masyrakat internasional
itu sendiri. Pada bab berikutnya penulis mencoba menggali lebih dalam untuk
menguatkan bahwa hukum internasional sudah diterima di masyarakat sebagai hukum
yang harus ditaati yang sebelumnya ditentang oleh Jhon Austin yang menyatakan
bahwa hukum internasional bukan lah merupakan kaidah hukum, melainkan hanya
merupakan etika dan norma kesopanan saja. Sudah tidak diragukan lagi bahwa eksistensi hukum internasional itu
sudah diakui dan bagaimana eksistensi tersebut akan dijelaskan oleh mazhab
hukum alam dan hukum positif. Selanjutnya dikuatkan oleh Hens Kelsen dalam
pandangannya bahwa hukum itu mengikat setiap individu yang hidup dalam suatu
Negara maupun individu yang berorganisasi dalam bentuk Negara. Disini Hens
Kelsen menjelaskan bahwa subyek hukum internasional itu sama saja dengan subyek
hukum nasinoanl yaitu individu.
Selanjutnya tentang bagaimana sejarah perkembangan hukum
internasional dari zaman kuno Romawi kuno dan Yunani kuno dengan teori hukumnya
yaitu jus gentium, kemudian pada masa abad pertengahan terjadilah dimana
bangsa Eropa mengalami kemunduran. Sehingga hukum internasional pada masa itu
tidak mengalami perkembangan. Namun pada masa ini Islam memberikan kontribusi
yang sangat besar yang ketika itu Islam mengalami masa kejayaan ditandai dengan
semakin majunya ilmu pengetahuan yang memberikan adanya dorongan bagi bangsa
lain untuk belajar pada bangsa Islam. Sehingga terciptalah suatu hukum antar
bangsa yang memberi batasan tentang adanya suatu aturan hukum. Namun pada abad
ke 16 Masehi sampai abad ke 20 Masehi bangsa Eropa mulai sadar dan menata
kembali karena semakin pudarnya pengaruh Gereja yang sudah sejak lama melekat
dalam sistem kekerajaan ditandai dengan perjanjian Westphalia pada tahun
1648 yang merombak secara fundamental struktur masyarakat di benua Eropa.
Perkembangan hukum internasional tidak berhenti begitu saja, selanjutnya
sesudah terjadinya perang dunia pertama antara tahun 1907 sampai 1945 muncul
adanya Liga Bangsa-bangsa atau sering dikenal dengan LBB. Namun eksistensi LBB
ini tidak sesuai yang diharapkan karena tidak adanya suatu pengikat bagi
Negara-negara besar yang telah menjajah bangsa-bangsa yang lemah. Sehingga
Negara-negara itu dengan rasa sombongnya menjajah bangsa-bangsa yang lemah
lagi. Kemudian setelah terjadinya perang dunia kedua mulailah adanya kecerahan
yang merupakan tahap baru bagi perkembangan masyarakat dan hukum international.
Dikatakan demikian karena adanya perubahan dan perkembanagan baru dengan
lahirnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang mempunyai tujuan penting dan
mulia yaitu untuk menciptakan perdamian dunia. Selain itu semakin banyak
munculnya organisasi-organisasi internasional baik yang masih dalam naungan
kepemerintahan maupun non pemerintah.
Berbicara tentang hukum tak lepas dari pemegang hak dan kewajiban
yaitu subyek hukum. Seperti halnya hukum nasional, hukum internasional pun
mengenal individu dan badan hukum sebagai subyek hukum. Namun semakin
bertambahnya zaman banyak muncul subyek hukum internasional seperti Negara,
Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Vatikan, Individu, NGO,
Perusahaan transnasional atau multinasional. Munculnya organisasi-organisasi
dan pribadi-pribadi hukum internasional yang secara aktif terlibat dalam
hubungan internasional menjadikan hubungan itu mulai ada pergeseran maka
dibutuhkan suatu kaidah dan prinsip hukum internasional untuk mengatur hubungan
antar organisasi internasional itu sendiri. Selanjutnya ketika ada permasalahan
dari subyek hukum yaitu Negara dalam hal kekuasaan wilayah, maka aturan
internasionallah yang menjadi penengah penyelesaian seperti dalam konverensi
hukum laut di Jenewa yang sudah diratifikasi oleh banyak Negara di dunia. Dalam
hal batas wilayah, suatu Negara harus berpedoman pada aturan yang ada dalam ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif).
Dimana hukum internasional adalah merupakan bagian dari hukum pada
umumnya, hukum internasionalpun juga mengenal sumber-sumber hukum dalam arti
materiil, kausa dan formal. Sekarang timbul pertanyaan apa saja yang merupakan
sumber hukum internasional ? maka para sarjana hukum internasional memandang
pasal 38 ayat 1 dalam Statuta Mahkamah Internasional sebagai sumber hukum
internasional dalam arti formal. Pada pasal selanjutnya juga ditegaskan bahwa
Mahkamah Internasional bertugas sebagai memeriksa dan memutuskan suatu perkara
yaitu dalam pasal 38 ayat 2. Dalam hal ini, Mahkamah dapat mencari dan
menemukan kaidah hukum internasional dalam memeriksa dan memutuskan suatu
perkara. Selain itu perjanjian yang masuk dalam kategori sebagai sumber hukum
seperti perjanjian yang dalam bentuk tertutup (treaty contract) dan perjanjian
terbuka (law making treaty). Tidak hanya perjanjian atau konferensi yang dapat
dijadikan sumber hukum, kebiasaan internasionalpun dapat dijadikan sebagai
sumber hukum internasional. Michael Akheurst berpendapat bahwa hukum
internasioanal dapat dilihat dan dicermati serta dibuktikan eksistensinya dalam
bentuk perilaku atau tindakan suatu Negara yang sudah menjadi suatu kebiasaan.
Hal-hal yang sudah merupakan hukum internasional positif, dan diakui sebagai
jurisprudensi juga sering diatur dan dirumuskan kembali dalam suatu perjanjian
yang menjamin adanya kepastian hukum serta kekuatan hukum yang mengikatnya
seperti telah dijelaskan dalam konvensi Wina 1969 pasal 38 bahwa dalam pasal
tersebut ada hubungan kedudukan antara perjanjian internasional dan kebiasaan
internasioanal.
Seperti kita ketahui bahwa di samping ada hukum internasional ada
pula hukum nasional yang sudah lebih dulu ada dan kita kenal yaitu hukum
nasional. Demikian bagaimana mengenai hubungan keduanya ?. Untuk menjawab
pertanyaan diatas ada dua aliran yang akan membahas mengenai masalah ini yaitu
aliran monisme dan dualisme. Menurut Hens Kelsen sebagai seorang ahli hukum
yang menganut aliaran monisme bahwa hukum internasional dan hukum nasional
tidak berbeda satu dengan yang lain. Namun dalam hal pengutamaan aliran ini
memandang bahwa hukum internasionallah yang lebih utama karena mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi dan hukum internasional mempunyai hukum yang luas
kemudian dalam hukum internasioanl terdapat aturan-aturan hukum nasional.
Selanjutnya pada aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua bidang yang berbeda dan berdiri sendiri.
Pada bab berikutnya akan dijelaskan yuridiksi Negara yang mempunyai
fungsi untuk membuat dan melaksanakan serta memaksakan hukum nasional di dalam
batas-batas wilayah. Namun dalam bab ini yang perlu ditegaskan bahwa dimana
suatu Negara dalm yuridiksinya menurut hukum internasional. Menurut F.A. Mann
dan Imre Anthony Csabafi bahwa unsur-unsur dari yuridiksi Negara sebagai
berikut: hak kekuasaan atau kewenangan, mengatur (legislatif, yudikatif,
ekskutif), obyek, tidak semata-mata masalah dalam negeri dan yang terakhir
hukum internasional.
Permasalahan-permasalahan yang muncul mengenai hukum internasional
tidak akan pernah berhenti sampai sini saja. Pembahasan hukum internasional
dalam buku ini masih dapat dijadikan sebagai sebuah bahan bacaan dan sebuah
wawasan bagi pembaca karena masih sesuai sesuai dengan perkembangan zaman
sekarang ini. Selain itu adanya pendahuluan pada setiap bab sebagai pengantar
awal materi memberikan nuansa penasaran bagi pembaca untuk terus memperdalam
dan menggali lebih dalam tentang hukum internasional itu sendiri. Kemudian
penjelasan dalam bab satu ke bab lainnya berhubungan sehinga pembaca tidak
salah dalam penafsirannya. Perlu diketahui pula bahwa buku karangan I Wayan
Parthiana, SH., MH. ini juga mempunyai kekurangan seperti dalam pemilihan kata
dan gaya bahasanya yang tidak sesuai dengan kamus besar Indonesia dan EYD
karena masih banyak yang menggunakan kata-kata yang sudah tidak sesuai untuk
digunakan dalam menyusun kalimat.